Nekat Beroperasi saat PSBB, Satu Unit Tempat Spa di Paskal Hyper Square Bandung Disegel Satpol PP

- 24 Juni 2020, 19:33 WIB
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020. Pengelola melanggar Perwal Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.*
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020. Pengelola melanggar Perwal Bandung tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.* //DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG

PR BANDUNGRAYA - Satu unit tempat spa di area ruko Paskal Hyper Square, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung terpaksa disegel petugas karena nekat buka tanpa mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dilaporkan Humas Pemkot Bandung, Rabu, 24 Juni 2020 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tempat spa tersebut.

Terkait dengan situasi pandemi virus corona, saat ini Kota Bandung memang masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional tahap kedua, dimana spa menjadi salah satu bidang usaha yang belum diizinkan untuk kembali beroperasi.

Baca Juga: Tak Sengaja Cium Bau Durian dalam Paket, 12 Petugas Kantor Pos di Jerman Dilarikan ke Rumah Sakit

"Kami menyegel, penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Rabu 24 Juni 2020.

Pihak Satpol PP mengaku telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebelum memutuskan untuk menyegel tempat usaha tersebut.

Penyegelan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk dalam sektor usaha yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Baca Juga: Sempat Digendong Tetangga, Bayi Usia 40 Hari Asal Pamekasan Tewas Karena Covid-19

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi.

Pelonggaran tersebut di antaranya mencakup pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x