PR BANDUNGRAYA - Memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB), kumpulan pengusaha di Kota Bandung perlahan-lahan mulai mengajukan perizinan agar usaha mereka bisa berjalan kembali. Tak terkecuali para pengusaha karaoke dan kelab malam.
Kedua usaha tersebut dinilai rentan penularan Covid-19 karena jarak sosial cukup sulit untuk dikendalikan, namun demikian, sebagai solusi agar usaha bisa kembali berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bangung meminta pihak pengelola untuk melakukan rapid test kepada semua pengunjung.
Rapid test dijadikan sebagai syarat jika tempat hiburan ingin kembali beroperasi.
Baca Juga: 350 Gajah Mati Secara Misterius di Afrika, Ilmuwan Sebut Kemungkinan Ada Penyakit Berbahaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi pengunjung di tempat hiburan yang terbilang tinggi.
Oleh karenanya, ia meminta pengunjung yang datang dipastikan tidak terpapar Covid-19.
"Persoalan terbesar adalah kalau di ruang karaoke, apa yang menjamin kalau pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan. Saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan rapid test," kata Ema saat meninjau tempat hiburan F3X Club dan FOX Club, sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.
Baca Juga: Produk Antivirus Kementan Dijadikan Bahan Guyon, Tagar #KalungAntiBego Puncaki Trending Twitter
Apabila ada pengunjung yang dinyatakan reaktif Covid-19 atau terpapar berdasarkan rapid test, maka pengelola wajib menolak pengunjung. Bahkan Ema meminta, yang bersangkutan bisa langsung ditangani oleh petugas medis.
Sementara di pihak pengelola, mereka menyebut telah memiliki rangkaian aturan sebelum pengunjung diizinkan masuk, yakni mencatat identitas asli setiap pengunjung.