PR BANDUNGRAYA - Ledakan kasus Covid-19 di klaster Secapa AD berbuntut pada adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung.
Sejauh ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru membuat skema pelaksanaan PSBM tersebut, mengingat ada dua opsi yang masih dipertimbangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Opsi pertama, pembatasan sesuai teritorial wilayah kecamatan. Opsi kedua, penyekatan dengan jarak tertentu di seputar kawasan Secapa AD saja.
Baca Juga: Miliki Belasan 'Gambar' di Tubuhnya, Berikut Kumpulan Foto dan Arti Tato Jungkook BTS
"Di sini ada dua pilihan, apa kita akan blokir seluruh wilayah Kecamatan atau ambil radius dari titik kluster. Di sini ternyata ada 8 RW yang saling berdekatan dari titik klaster secapa ini," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Kecamatan Cidadap, Minggu, 12 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.
Kelurahan Hegarmanah, Kelurahan Ciumbuleuit, dan Kelurahan Ledeng memberikan gambaran pemetaan situasi dan kondisi di seputar area perbatasan wilayah Secapa AD.
“Saya harapkan secepatnya, kalau hari ini memang sudah ada kesepakatan silakan ajukan. Nanti Perwal (Peraturan Wali Kota) keluar, besok lusa sudah mulai diberlakukan,” ucap Ema.
Baca Juga: Riset Membuktikan Aplikasi pra-Instal dalam Smartphone Berpotensi Jadi Target Adware dan Malware
Ema menginstruksikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cidadap untuk memetakan teknis pelaksanaan di lapangan. Kunci pelaksanaan PSBM ini adalah komitmen dan disiplin semua pihak.
“Nanti kita siapkan beberapa posko. Semua orang yang keluar masuk harus terkontrol dan tercatat. Kalau keluar tidak penting, kita tahan,” kata dia.