BNN Kota Bandung Buka Lowongan Pekerjaan Pegawai Pemerintah Non PPNPN, Catat Syarat dan Klik Link Pendaftaran!

- 8 Desember 2022, 19:46 WIB
BNN Kota Bandung Buka Lowongan Pekerjaan Pegawai Pemerintah Non PPNPN, Catat Syarat dan Klik Link Pendaftaran!
BNN Kota Bandung Buka Lowongan Pekerjaan Pegawai Pemerintah Non PPNPN, Catat Syarat dan Klik Link Pendaftaran! /BNN

BANDUNGRAYA.ID - BNN Kota Bandung Sedang Buka Lowongan Pekerjaan Pegawai Pemerintah Non PPNPN, Catat Syaratnya dan Lengkap Link Pendaftaran.

BNN Kota Bandung sedang membuka lowongan pekerjaan untuk Non Pegawai Negeri yang dibuka pada 7 Desember 2022 kemarin.

Alur tahapan seleksi BNN ini terdiri dari:
- 7 – 9 Desember 2022 (Pendaftaran)
- 12 Desember 2022 (Pengumuman Seleksi Administrasi)
- 14 Desember 2022 (Pelaksanaan Test)
- 28 Desember 2022 (Pengumuman Hasil)

Lowongan yang dibuka terdiri dari 5 formasi atau posisi, diantaranya adalah:

1. Security (6 orang)
2. Driver (2 orang)
3. Pramubakti (3 orang)
4. Dokter (1 orang)
5. Perawat (1 orang)

Baca Juga: 10 Link Live Streaming Piala Dunia 2022: Ini Jadwal Quarter Final, Siapa yang akan Lolos ke Semi Final?

Bagi anda yang tertarik dan memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri segera sebelum 9 Desember 2022 besok. Dengan catatan, hanya kandidat yang lolos seleksi kualifikasi yang akan diundang tes dan wawancara.

Penempatan kerja nya sendiri di kantor BNN yang berlokasi di Kota Bandung. Dan, pendaftaran lowongan pekerjaan ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Adapun persyaratannya diantara lain:
1. Umum;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan RI;
3. Memiliki sifat Jujur, Amanah serta dapat dipercaya;
4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
5. Mampu bekerja di bawah tekanan
6. Pria/wanita berusia 18 – 55 tahun
7. Berpengalaman di bidang yang dilamar minimal 1 tahun
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
10. Surat Lamaran Pekerjaan;
11. Curriculum Vitae (CV);
12. Pas Foto Latar belakang Kuning 4 x 6 (1 Lembar);
13. Fotokopi E-KTP.

Baca Juga: Pelaku Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Ternyata Mantan Napi Nusakambangan, Inilah Profil Lengkapnya

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x