Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung 5-7 Januari 2023, Masuki Awal Tahun Cek Sebelum Masa Berlaku Habis

- 5 Januari 2023, 06:00 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung 5 Hingga 7 Januari 2023, Masuki Awal Tahun Cek Sebelum Masa Berlaku Habis!
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung 5 Hingga 7 Januari 2023, Masuki Awal Tahun Cek Sebelum Masa Berlaku Habis! /ZonaPriangan.com/Instagram.com/@simrestabesbdg1/

BANDUNGRAYA.ID – Sebelum datang ke tempat Pelayanan SIM Keliling, hendaknya pastikan cek masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) anda.

Dan, jika masa berlaku kartu SIM anda akan habis, segera perpanjang kartu SIM anda. Maka, mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung berikut ini, lengkap dengan syarat dan ketentuannya:

Sesuai informasi dari Instagram @simrestabesbdg1 pelayanan SIM keliling di Kota Bandung pada Kamis s/d Sabtu, 5 - 7 Januari 2023 akan diadakan di beberapa titik, diantaranya:

Baca Juga: Saatnya Berbahagia, Ada Penurunan Harga BBM non Subsidi Mulai 3 Januari 2023

Kamis, 5 Januari 2023:
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
- Pasar Modern Batunggal, Jalan Batununggal Blok RG3 , Bandung

Jumat, 6 Januari 2023:
- ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Sabtu, 7 Januari 2023:
- Radio Dahlia, Jalan Burangrang No. 28, Bandung
- Pasar Modern Batunggal, Jalan Batununggal Blok RG3 , Bandung

Pendaftaran pelayanan SIM keliling akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Selain dari lokasi yang telah disebutkan, anda bisa juga mengunjungi gerai SIM Outlet di Metro Indah Mall (MIM) yang berlokasi di Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590, Kota Bandung dengan jam operasional Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa juga dilakukan di Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, dengan jam operasional yang sama, yakni dari hari Senin sampai dengan Sabtu.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, perhatikan persyaratan dan ketentuan yang harus anda penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP)
3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan
4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Handsanitizer
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses SATPAS / Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata ata jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan. Sesuai pasal 11 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Berapa Sih Peluang Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2022? Ternyata Inilah Previewnya

Adapun biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM tersebut adalah sebesar Rp80 ribu,- untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Nominal tersebut belum termasuk dengan biaya tes Kesehatan yang berada di lokasi.

Demikian informasi jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung dari tanggal 5 hingga 7 Januari 2023*** 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x