Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
8. Jam operasional pelayanan SIM telah dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.
Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biara Rp80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon menyiapkan biaya sebesar Rp75 ribu.
Namun biaya perpanjangan tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu, biaya kesehatan Rp40 ribu dan biaya tes psikologi Rp50 ribu.***