Dinilai Berpotensi Menularkan Virus Corona, Kemenag Imbau Warga Bandung tak Gelar Takbir Keliling

- 29 Juli 2020, 19:40 WIB
Anak-anak membawa obor saat takbir keliling.
Anak-anak membawa obor saat takbir keliling. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Jelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bandung imbau masyarakat agar tidak melakukan pawai takbiran keliling.

Hal ini dikarenakan Kota Bandung masih dihantui pandemi Covid-19 dan salah satu upaya untuk menghindari virus corona penyebab Covid-19 tersebut adalah dengan menghindari kerumunan dan beraktivitas di rumah saja.

Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan imbauan tersebut perlu disampaikan karena khawatir masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan saat takbiran keliling.

Baca Juga: Ganti Produk ke Kualitas Rendah hingga Potong Dana, Ini Rincian 13 Kasus Penyelewengan Bansos Jabar

"Dalam kondisi pandemi Covid-19 itu memang harus benar-benar jangan dilaksanakan takbiran keliling, karena jelas menimbulkan atau mengakibatkan potensi tertularnya Covid-19," kata Agus di Bandung, Rabu 28 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.

Menurutnya, kegiatan takbiran keliling berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, sebab kegiatan tersebut rawan menimbulkan kerumunan tanpa adanya pembatasan jarak.

"Itu kan gak nyadar megang apa, menyentuh apa, dan segala macam berkumpul dan tidak memakai social atau physical distancing mereka gak nyadar, ini dikhawatirkan menjadi potensi besar," tutur Agus.

Baca Juga: Cek Fakta: Israel Dikabarkan Ubah Masjid Bersejarah Peninggalan Palestina Menjadi Bar

Meski takbiran diimbau untuk tak digelar, ia berharap hal tersebut tidak mengurangi kekhidmatan perayaan Iduladha 1441 Hijriah ini. Sebab bagaimanapun juga, saat pandemi Covid-19, protokol kesehatan masih tetap harus dikedepankan.

"Kita tetap melaksanakan kegiatan ibadahnya dengan khidmat dan ketaatan tapi tetap dengan kondisi waspada Covid-19. Artinya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x