Satpol PP Kota Bandung Gencar Operasi Masker, Hari Pertama: Sejumlah ASN Terciduk Langgar Protokol

- 6 Agustus 2020, 14:33 WIB
Anggota Satpol PP Kota Bandung memperlihatkan poster peringatan agar warga disiplin menggunakan masker.
Anggota Satpol PP Kota Bandung memperlihatkan poster peringatan agar warga disiplin menggunakan masker. /TOMMY RIYADI/PRFM

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah membuat peraturan baru soal sanksi kedisiplinan warganya dalam hal menggunakan masker.

Demi menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Pemerintah setempat memaksa warga memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker dengan ancaman sanksi Rp100.000 bagi yang melanggar.

Hal ini diterapkan oleh aparat dan petugas pengawasan aturan tersebut termasuk oleh Saruan Polisi Pamong Prajka (Satpol PP) Kota Bandung yang mana pihaknya langsung memberikan sosialisasi pada pelanggar. Untuk diketahui, per hari ini pelanggar belum diberikan sanksi karena sosialisasi dinilai belum sempurna.

Baca Juga: Pejabatnya Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Amonium Nitrat,Warga Lebanon Merasa Dizalimi Pemerintah

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Kamis 6 Agustus 2020 Satpol PP Kota Bandung tidak langsung memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dihari pertama ini pihaknya masih menggelar sosialisasi simpatik, setelah masyarakat paham baru sanksi sosial, administratif, dan denda diberlakukan.

"Yang kita lakukan pagi ini sosialisasi simpatik, sosialisasi simpatik itu sosialisasi, implementasi, terhadap pelanggar AKB secara terpadu, intens, dan kondusif," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Super M Segera Comeback dengan Single Bertajuk '100' Bulan Ini, Simak Kejutan Lain yang Disiapkan

Setelah masyarakat paham, pihaknya akan mulai mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tentang adaptasi kebiasaan baru.

"Ada sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan itu kita berikan teguran lisan maupun secara tertulis. Sanksi sedang, ada jaminan kartu identitas, dan yang terakhir yang sering kita dengung-dengungkan itu terkait pengenaan sanksi administrasi yang diterapkan," tutur dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x