Polri Prediksi Tanggal Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Catat Tanggalnya

- 15 April 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi Polri Prediksi Tanggal Arus Mudik dan Arus Balik, Catat Tanggalnya
Ilustrasi Polri Prediksi Tanggal Arus Mudik dan Arus Balik, Catat Tanggalnya /ANTARA/Dedhez Anggara
 
BANDUNGRAYA.ID - Pihak kepolisian telah memprediksikan kapan arus mudik dan arus balik lebaran yang akan berlangsung. 
 
Menjelang hari raya umumnya masyarakat Indonesia akan melakukan aktivitas mudik, atau pulang ke kampung halaman, aktivitas tersebut sudah menjadi kultur masyarakat Indonesia menjelang hari raya tiba. 
 
Musim mudik hanya tinggal menghitung hari, biasanya ketika arus mudik padat masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diharapkan mudik lebih dulu guna antisipasi kemacetan di jalan, termasuk ketika arus balik. 
 
Umumnya masyarakat akan melakukan mudik ketika sudah memasuki cuti bersama yang telah di himbau oleh pemerintah, dan akan kembali berkerja pada waktu yang telah disesuaikan. 
 
 
Pihak Kepolisian sudah memprediksikan puncak arus mudik Lebaran tahun 2023, puncak arus mudik hari raya diperkirakan akan terjadi pada tanggal 19 sampai dengan 21 April 2023.
 
Sementara untuk arus balik kemungkinan akan terjadi 2 gelombang, gelombang pertama diprediksi terjadi pada 24-25 April 2023. Sementara gelombang kedua terjadi pada 29 April hingga 1 Mei 2023.
 
Untuk kenyamanan selama arus mudik dan arus balik, pihak kepolisian melalui divisi humas polri menghimbau untuk memastikan kendaraan yang dipakai mudik dalam keadaan optimal, berikut sejumlah peralatan dan perlengkapan agar mudik kamu jadi optimal. 
 
1. Pastikan sistem kelistrikan tidak rusak. 
2. Spion dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan benar. 
3. Lampu kendaraan berfungsi dengan baik. 
4. Pastikan rem berfungsi dengan baik. 
5. Pastikan ban dalam keadaan aman, dan membawa ban cadangan. 
 
 
Itulah informasi mengenai puncak arus mudik dan arus balik tahun 2023***

 

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x