TMC Polrestabes Bandung Imbau Pengendara Lakukan Hal Ini saat Berkendara, Apa Itu?

- 12 Juli 2023, 11:15 WIB
TMC Polrestabes Bandung Imbau Pengendara Lakukan Hal Ini saat Berkendara, Apa Itu?
TMC Polrestabes Bandung Imbau Pengendara Lakukan Hal Ini saat Berkendara, Apa Itu? /Pexels/Oleg Magni

BANDUNGRAYA.ID – TMC Polrestabes Bandung imbau pengendara lakukan hal ini saat berkendara, apa itu?

Bermain handphone saat berkendara adalah tindakan yang berbahaya. TMC (Traffic Management Center) Polrestabes Bandung mengimbau agar pengendara menghindari hal tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penggunaan handphone saat berkendara adalah salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: 6 Elemen Profil Pelajar Pancasila: Menjelang MPLS 2023, Siswa Baru Harus Tahu Nih!

Konsentrasi penuh saat berkendara sangat dibutuhkan dalam menempuh perjalanan.

Sedikit saja konsentrasi teralihkan, laju kendaraan bisa menjadi tak terkendali hingga menimbulkan rasa terkejut dan berakhir pada kecelakaan.

Hal menakutkan itu tentu tidak diharapkan terjadi kepada kita, khususnya saat menikmati perjalanan bersama orang-orang tercinta.

Selain merugikan diri sendiri, menjadi penyebab kecelakaan juga bisa merugikan orang lain.

Maka dari itu, pihak TMC Polrestabes Bandung mengutarakan aturan tentang penggunaan handphone atau gadget saat berkendara.

Baca Juga: Kode Lisa Blackpink Keluar dari YG Entertainment Mencuat? Agensi Mendadak Bilang Begini

Semua semata-mata demi keselamatan para pengguna jalan itu sendiri.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020, pasal 106 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi aturan tersebut adalah, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sementara itu, dilansir dari postingan akun instagram @polrestabesbandung ada pula pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tindak pidana dan denda untuk penggunaan handphone saat berkendara.

Menjadi salah satu sasaran khusus dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, hal itu seharusnya menjadi catatan penting yang perlu diingat oleh para pengendara.

Bunyi pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Namun, selain itu belum ada penjelasan lebih lanjut tentang penggunaan handphone yang difokuskan untuk tujuan melihat arah navigasi.

Sama seperti sebuah komentar yang muncul pada postingan instagram @polrestabesbandung.

“Apakah melihat navigasi di holder hp di r2 atau r4 bagi masyarakat yang tidak tahu jalan khususnya pendatang juga akan ditindak?” tanya akun @_081**** di kolom komentar.

Sayangnya, hingga kini komentar itu belum mendapat respon dari pihak Polrestabes Bandung.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah