Anies Baswedan Terapkan PSBB, Begini Keputusan Pemkot Soal Izin Kedatangan Warga Jakarta ke Bandung

- 12 September 2020, 17:01 WIB
Kota Bandung belum membatasi kedatangan warga luar Bandung di tengah PSBB JAKARTA. NETIZEN PRFM JOEL BANGSAWAN
Kota Bandung belum membatasi kedatangan warga luar Bandung di tengah PSBB JAKARTA. NETIZEN PRFM JOEL BANGSAWAN /

PR BANDUNGRAYA - Berbeda dengan Jakarta yang kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kota Bandung punya cara sendiri untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Setiap daerah mempunyai caranya sendiri untuk mengatasi penyebaran virus covid-19. Dalam hal ini, Kota Bandung juga memiliki caranya sendiri dalam menghadapi penyebaran virus.

Jakarta yang baru-baru ini akan mengetatkan PSBB kembali, menjadi berita yang paling banyak dibicarakan beberapa hari ini.

Baca Juga: 20 RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Kehabisan Ruang ICU, Berapa Sisa Jumlah Tempat Tidur Pasien?

Pengetatan PSBB yang dilakukan Jakarta membuat beberapa kalangan bertanya-tanya kebijakan apa untuk daerah-daerah lain.

Walikota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bahwa warga dari zona merah Covid-19 tidak perlu membawa surat kesehatan. Jadi Warga Jakarta masih diperbolehkan untuk datang ke Bandung tanpa harus membawa surat kesehatan.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bandungraya dari Instagram infobdgcom, Oded M. Danial masih memperbolehkan warga Jakarta masuk tanpa surat kesehatan ke Bandung.

Baca Juga: Napoli Tunggu Tawaran Tepat untuk Melepas Koulibaly, Arkadiusz Milik Justru Didesak untuk Pergi

Kegiatan pada sektor hiburan malam juga masih tetap diizinkan untuk beroperasi, tak lupa sektor wisata juga masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Tidak ada ketentuan khusus bagi warga luar Kota Bandung untuk masuk ke Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x