AKB Diperketat, Pemkot Bandung Kurangi Jam Operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan Lainnya

- 14 September 2020, 18:24 WIB
Petugas menerapkan protokol kesehatan di salah satu mal di Kota Bandung.
Petugas menerapkan protokol kesehatan di salah satu mal di Kota Bandung. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memutuskan untuk perketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal tersebut sudah sesuai dengan keputusan hasil evaluasi pelaksanaan AKB di Kota Bandung yang dipimpin oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Oded M Danial juga menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha serta jam operasionalnya.

Baca Juga: Tahun-Tahun yang Berat bagi EXO-L, Perjalanan EXO dari 12 Anggota hingga Sekarang 9 Member

Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemkot Bandung pun akan mempersingkat jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan seperti toko moderen, minimarket, pasar swalayan, dan mal pada masa AKB yang diperketat ini.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Senin, 14 September 2020, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menjelaskan bahwa kini jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan bakal dipersingkat satu jam.

Sebelumnya sektor bisnis bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun pada masa AKB yang diperketat ini hanya bisa beroperasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: RSHS Dirujuk Sebagai Tempat Cek Kesehatan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020, Hasil Dikirim ke KPU

"Kalau kemarin kan jam 10.00 WIB sampai 21.00 WIB malam, sekarang dari jam 10.00 sampai jam 20.00 malam, jadi maju satu jam," kata Elly.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x