PR BANDUNGRAYA - Dalam rangka mencegah laju sebaran Covid-19 di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung sepakat untuk menerapkan aturan buka-tutup jalan yang akan dilaksanakan mulai dari hari ini, 18 September 2020
Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung mengeluarkan kebijakan untuk menutup sejumlah ruas jalan di Kota Bandung pada pagi dan malam hari.
Kebijakan ini dibuat karena meningkatnya laju penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Sejauh ini, terdapat 5 ruas jalan yang akan ditutup pada waktu tertentu.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Adapun ruas jalan yang ditutup adalah:
Jalan Asia Afrika – Tamblong
Jalan Otista – Suniaraja
Jalan Purnawarman – Martadinata
Jalan Merdeka – Riau
Jalan Merdeka – Aceh