BANDUNGRAYA.ID - Politikus senior Arsul Sani resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Hakim Konstitusi.
Pelantikan ini berlangsung dalam acara pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 18 Januari 2024.
Dalam momen tersebut, Arsul Sani menyampaikan sumpah dengan penuh tekad, berjanji untuk memenuhi kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Ia juga berkomitmen untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta menjalankan segala aturan perundang-undangan sesuai dengan UUD RI 1945, sembari berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Proses pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Menurut informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Arsul Sani diusulkan oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi pada 17 Januari 2024, yaitu saat mencapai usia 70 tahun.
Arsul Sani, yang lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum dipilih menjadi Hakim Konstitusi.***