BANDUNGRAYA.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti, mengungkapkan bahwa keluarga penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia setelah bertugas akan menerima santunan kematian sebesar Rp46 juta.
"Santunan kematian dari KPU untuk yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp36 juta, serta tambahan Rp10 juta untuk proses pemakaman," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Wenti menjelaskan bahwa bagi petugas pemilu yang jatuh sakit dan memerlukan perawatan di rumah sakit, mereka akan mendapatkan santunan dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang.
Baca Juga: Real Count KPU: Ahmad Dhani Peringkat ke-2 DPR di Jatim Partai Gerindra
Baca Juga: BPBD Sumedang Jelaskan Kondisi Angin Puting Beliung di Rancaekek, Apa Saja Dampaknya?
"Kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan kepada yang sakit. Biaya santunan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit," tambahnya.
Hingga saat ini, KPU Kota Bandung mencatat bahwa tiga petugas pemilu telah meninggal dunia, terdiri dari dua petugas KPPS dan seorang anggota Linmas yang gugur setelah melaksanakan tugas pemilihan umum.
Baca Juga: Vincent Rompies Bongkar Sifat Asli Farrel Legolas, Desta Tak Heran: Bapaknya Juga Gitu