PR BANDUNGRAYA - Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membatasi mobilitas di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang telah diberlakukan sejak 11 September 2020.
Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung sempat menimbulkan pro dan kontra, sehingga memicu para pedagang untuk melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar Pemkot Bandung mencabut kebijakan tersebut.
Buka tutup jalan tersebut dikeluhkan para pedagang karena berdampak kepada pendapatan yang menurun di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Berikut 6 Grup K-Pop yang Memiliki Penghasilan dan Pelanggan Terbanyak di Kanal YouTube
Menurut Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B), Iwan Suhermawan aksi yang dilakukan pedagang Pasar Baru terbilang wajar karena kebijakan buka tutup jalan merugikan pedagang.
Menindaklanjuti aksi protes tersebut, akhirnya Pemkot Bandung mengubah kebijakan penutupan di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan perubahan kebijakan diputuskan setelah adanya rapat Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
Kebijakan buka tutup di Jalan Otista tersebut yang dimulai pukul 9.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB akan ditiadakan. Penutupan akan dilakukan dimulai pukul 17.00 hingga 6.00 WIB.
Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Alam jika Akan Terjadi Bencana Tsunami dalam Waktu Dekat
"Hasil pembahasan kemarin malam, untuk Jalan Otista ditutupnya hanya dari pukul 17.00 WIB sampai pagi," kata Oded M Danial.