BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dengan memberlakukan batas waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi pada malam takbiran, demi menjaga ketertiban dan keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keteraturan dan kebersihan saat perayaan malam takbiran, dengan membatasi waktu berjualan PKL hingga pukul 23.00 WIB.
"Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban. PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 23.00 WIB saat takbiran," tutur Bambang.
Selain mengutamakan ketertiban umum, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan kerumunan dan tumpukan sampah di sekitar area berjualan PKL selama malam takbiran.
"Selain menjaga ketertiban umum, kami juga mendukung upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan," tambahnya.
Bambang berharap agar seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
"Dalam konteks ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.