PR BANDUNGRAYA – Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, sarung tangan medis merupakan salah satu benda yang krusial.
Meski begitu, praktik rekondisi sarung tangan medis bekas menjadi sarung tangan medis baru ternyata tengah beredar luas di pasaran.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkapkan praktik rekondisi sarung tangan medis bekas tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Penyidik Polri Hari Ini, Terkait Acara Habib Rizieq Diduga Melanggar Prokes
Sebanyak 2,5 ton sarung tangan medis berbahan karet yang diduga akan diedarkan kembali ke pasaran berhasil diamankan.
Tersangka berinisial GR (39) diduga melakukan rekonstruksi sarung tangan medis bekas untuk dipasarkan sebagai sarung tangan medis baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pada Jumat, 20 November 2020.
"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak," kata Ulung sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Geram, Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!
Lebih lanjut, GR diduga menjual sarung tangan medis bekas tersebut dengan rentang harga Rp60.000 hingga Rp75.000 per kotaknya.