499 Pelanggar Terjaring dalam Razia Masker, Satpol PP Kumpulkan Denda hingga Rp5.25 Juta

- 21 November 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung.
Ilustrasi razia masker yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan di Kota Bandung. /Dok. Humas Kota Bandung

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung saat ini tengah dalam ambang level kewaspadaan yang mendekati zona merah Covid-19.

Meski telah masuk dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), angka kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung tengah mendekati Zona Merah, yakni 183.

Apabila angka kewaspadaan Covid-19 memasuki 180, maka Kota Bandung dinyatakan masuk ke dalam zona merah.

Baca Juga: Fadli Zon Beri Kritik Keras pada TNI Terkait Penurunan Baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq

Kendati demikian, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung, khususnya terkait penggunaan masker, justru menurun.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menginstruksikan penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan memperketat operasi razia masker.

Dilansir Prbandungraya-pikiran-rakyat.com dari Humas Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung setidaknya telah menjaring 499 pelanggar dalam razia masker yang digelar selama sepekan.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Bandung bersama TNI, Polri, dan Aparat Kewilayahan telah mengumpulkan denda administrasi hingga Rp5.25 juta dari pelanggar dalam razia masker.

Baca Juga: Zodiak Gemini, Aries dan Taurus Hari Ini, 21 November 2020: dari Asmara, Karier hingga Keuangan

499 pelanggar razia masker di antaranya terdiri dari 109 pelanggar yang dikenakan denda administrasi masing-masing sebesar Rp50.000.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x