150 Kilogram Tembakau Gorila Siap Edar di Jawa dan Bali Diungkap Polrestabes Bandung

- 23 November 2020, 13:18 WIB
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun..*
Anggota kepolisian Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menunjukan barang bukti tembakau sintesis (tembakau gorila) dalam kemasan siap edar saat rilis pengungkapan industri rumahan pengolahan narkoba di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg tembakau sintesis, 2 kg serbuk warna putih, berbagai alat pengolahan dari sembilan tersangka berinisial HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun..* /M Agung Rajasa/ANTARA

PR BANDUNG RAYA - Sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis atau yang juga dikenal tembakau gorila yang siap edar dan dalam ratusan kemasan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Dari pengungkapan kasus ini setidaknya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Diduga ratusan kilogram tembakau gorila itu akan diedarkan oleh para pelaku di dua wilayah yaitu Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sutradara Start-Up Bongkar Alasan Pilih Bae Suzy dan Kim Seon Ho sebagai Pemain: Imut dan Punya Aura

"Mulai dari pembuat, pengedar, dan otaknya sendiri sudah dilakukan penangkapan," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 23 November 2020.

Kasus pengungkapan ini bermula kala ditangkapnya tiga orang yaitu HF, HF, dan AR yang kedapatan membawa 2 kilogram tembakau gorila di sebuah hitel di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Rabu 18 November 2020.

"Mereka kedapatan mengambil paket tembakau sintetis seberat 2 kilogram, rencananya paket tersebut akan dibawa ke Jakarta," kata Ulung.

Baca Juga: Ternyata Kim Seon Ho Naksir Cewek 'Receh', Intip 5 Fakta Pemeran Han Ji Pyeong di Drama Start-Up

Masih di hari yang sama, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x