PR BANDUNGRAYA - Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat dengan cara membatasi beberapa ruas jalan di Kota Bandung telah diberlakukan sejak 11 September 2020.
Kebijakan tersebut ternyata menuai polemik di tengah masyarakat.
Puluhan pedagang Pasar Baru Trade Center melakukan unjuk rasa dengan aksi protes terhadap kebijakan buka tutup jalan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di depan Pasar Baru di Jalan Otista, Senin, 28 September 2020.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Cimahi Hari Ini, Senin 28 September 2020: Bertambah Satu Kasus Positif
Buka tutup jalan tersebut dikeluhkan pedagang karena berdampak kepada pendapatan yang menurun di masa pandemi Covid-19.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B), Iwan Suhermawan mengaku aksi yang dilakukan oleh para pedagang di luar koordinasi himpunan para pedagang.
Akan tetapi, pihaknya menilai aksi yang dilakukan pedagang Pasar Baru terbilang wajar karena kebijakan buka tutup jalan merugikan pedagang.
"Itu diluar koordinasi saya, tuntutannya ingin dibuka akses jalan yang diperpanjang. Saya gak bisa melarang, kalau kami dengan cara elegan kalau turun ke jalan khawatir berkerumun," ujar Iwan yang dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.
Pihaknya berharap agar Pemkot Bandung konsisten dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat dengan cara tidak memberlakukan buka tutup jalan khususnya di Jalan Otista.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak kepada para pedagang yang kesulitan mendapatkan konsumen.