Dalih Tidak Tahu hingga Ganti Pegawai, Minimarket Jadi Mayoritas Pelanggar AKB di Kota Bandung

- 1 Oktober 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi minimarket.*
Ilustrasi minimarket.* /DOK PR/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyusul keputusan DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 September yang lalu.

Selain pembatasan buka-tutup jalan di Kota Bandung, mengurangi jam operasional mall, membubarkan kerumunan, dan sidak penggunaan masker terus dilakukan oleh para petugas.

Selama pemberlakuan AKB yang diperketat sepanjang September 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Sebagian besarnya yakni badan usaha yang melebihi jam operasional.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A33, Diklaim Ponsel Pertama di Indonesia dengan Qualcomm Snapdragon 460

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menyatakan mayoritas para pelanggar ini yakni dari minimarket. Yaitu melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ujar Slamet di Balai Kota Bandung dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Pihaknya mengatakan bahwa yang melanggar ini sebagian besar berada di minimarket daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

Baca Juga: Diduga Tak Terima Hasil Pengumuman CPNS, Massa Bakar Kantor Dinas Tenaga Kerja Keerom Papua

“Kebanyakan di pinggiran karena menganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawainya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," kata Slamet.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x