Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2020

- 30 Oktober 2020, 06:13 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling.
Ilustrasi Samsat Keliling. /Facebook.com/Bapenda Jabar

PR BANDUNGRAYA - Pelayanan untuk membayar pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Melainkan kini ada layanan Samsat Keliling dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa Barat.

Pelayanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan warga untuk membayar pajak kendaraan yang akan habis, atau jatuh tempo. Petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor, atau mobil milik warga.

Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) adalah pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Tak Terima Chanyeol EXO Dituding Tukang Selingkuh, Netizen Tiongkok Ini Buat Pembelaan Serta Bukti

Tidak ada biaya tambahan untuk layanan Samsat Keliling Kota Bandung. Semua biaya sama seperti mengurus di Kantor Samsat.

Layanan Samsat keliling Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya berupa mobil yang mobile kapan pun, yang artinya dapat berpindah lokasi kapan pun.

Bagi warga yang hendak melakukan pembayaran PKB atau SWDKLL diwajibkan membawa persyaratan, sebagai berikut:

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Buku KKN Tematik Covid-19, Kolaborasi Pemerintah Aksi Pandemi

1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. STNK Asli

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BAPENDA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x