Kliennya Resmi Jadi Tersangka, Andreas Nahot Silitonga Malah Mundur dari Pengacara Bharada E, Ada Apa?

7 Agustus 2022, 09:21 WIB
Kliennya Resmi Jadi Tersangka, Andreas Nahot Silitonga Malah Mundur dari Pengacara Bharada E, Ada Apa? /PMJ News

BANDUNGRAYA.ID - Artikel ini akan mengulas seputar kliennya resmi jadi tersangka, Andreas Nahot Silitonga malah mundur dari pengacara Bharada E, Ada Apa?

Setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, kini pengacara Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum.

Diketahui, Andreas Nahot Silitonga telah membantu dan mengajukan hak-hak Bharada E di antaranya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Prediksi Line-up Susunan Pemain Persib Bandung yang Akan Hadapi Borneo FC: Maung Disuntik Tiga Pemain Anyar

Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan dengan alasan Bharada E mendapatkan ancaman.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, saat ini pihaknya masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan sehingga belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Setelah pernyataan itu, kini pengacara Bharada E mundur sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ikuti Jejak Bharada E Jadi Tersangka?

Andreas menginformasikan pengunduran dirinya saat mendatangi Bareskrim Polri pada Hari ini, Sabtu, 6 Agustus 2022.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.

Pengunduran dirinya, lanjut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

Namun, Andreas mengatakan untuk saat ini tidak akan menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada publik.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya

Baca Juga: Ada Hubungan Apa? ISI CHAT SPESIAL Istri Ferdy Sambo untuk Brigadir J Bocor ke Publik, Ternyata Terbongkar.

Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dari dua pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

Meki sudah dilakukan penetapan tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menegaskan, kasusnya tidak berhenti sampai di sini.

Saat ini masih akan didalami menyangkut peristiwa yang berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan nantinya hasilnya akan disampaikan ke publik.

Artikel ini perdana tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Alasannya Tak Jelas, Andreas Nahot Silitonga Mundur dari Pengacara Bharada E, Tersangka Pembunuh Brigadir J"***(Nurul Hiqmah/Seputar Tangsel)

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler