Buntut Kasus Mutilasi Sleman, 2 Pelaku Akhirnya Ditangkap Polda DIY

17 Juli 2023, 10:17 WIB
Buntut Kasus Mutilasi Sleman, 2 Pelaku Akhirnya Ditangkap Polda DIY /Pexels/kat wilcox/

BANDUNGRAYA.IDAkhirnya, 2 pelaku mutilasi di Sleman ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Masyarakat sempat dibuat geger sejak maraknya berita mengenai kasus mutilasi di Sleman, Yogyakarta.

Diberitakan, potongan tubuh korban juga ditemukan di beberapa lokasi yang berbeda. Salah satunya di bawah jembatan penghubung yang ditemukan oleh warga.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Ternyata Pelaku Malah Lakukan Hal Ini Usai Membunuh

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, bahwa kini kedua pelaku sudah ditangkap dan berada di Direktorat Reskrimum Polda DIY.

Kedua pelaku akan diperiksa secara intensif terkait motif yang mereka lakukan terhadap korban.

Dilansir melalui tribratanews, identitas pelaku diketahui berinisial W yang merupakan warga Magelang Jawa Tengah dan RD warga  DKI Jakarta yang ditangkap di Bogor.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Abby Choi, Model Asal Hongkong, dan Nasib Mantan Suaminya

Mulanya, pengungkapan kasus mutilasi ini diawali dengan laporan seorang warga yang menemukan potongan tubuh manusia di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto Kecamatan Turi, Sleman pada Rabu 12 Juli 2023.

Diungkapkan oleh Kombes Pol FX Endriadi, korban berinisal R berjenis kelamin laki-laki merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Endriadi juga memaparkan, bahwa dirinya masih memperdalam kasus tersebut untuk memastikan motif terkait yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Dari beberapa alat bukti seperti panci, baskom, cangkul, kompor gas, pisau, dan palu yang ditemukan di tempat indekos pelaku juga akan diamankan.

“Mengenai hubungan para pelaku dengan korban masih kami dalami. Sekarang kami dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu,” tambah Endriadi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, polisi akan menjerat kedua pelaku W dan RD dengan Pasal 340 kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler