Fakta Terbaru Pesta Gay di Kuningan, Sudah Menggelar 6 Kali dan Satu Tersangka Mengidap HIV

2 September 2020, 19:24 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Polisi telah berhasil membongkar praktik pesta gay di salah satu apartemen wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020 lalu.

Modus yang dipakai untuk menutupi rencana pesta gay ini yaitu kumpul pemuda merayakan kemerdekaan.

Komunitas ini sedikitnya sudah enam kali menggelar pesta gay yang mayoritas digelar di hotel.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 pria dan sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Facebook Luncurkan Fitur Baru, Berikut 7 Cara Mudah Buat Avatar di Smartphone Tanpa Aplikasi Lain

Setelah berhasil mengamankan semua orang yang terlibat dalam pesta gay tersebut, polisi mendapati beberapa keterangan.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pesta gay dipromosikan para pelaku lewat media sosial

Menurut Yusri, para tersangka menyebar undangan pesta gay melalui grup WhatsApp dan aplikasi chatting khusus gay.

"Grup WhatsApp komunitas Hot Space Indonesia, itu grup mereka. Di WhatsApp itu ada 150 orang. Dan sudah berdiri sejak Februari 2018," ujar Yusri.

Baca Juga: Sinopsis Film Mine, Aksi Prajurit Memburu Teroris yang Terjebak di Ladang Ranjau Tayang Malam Ini

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, pesta gay tersebut telah direncanakan oleh para pelaku sebelum acara berlangsung pada 28 Agustus 2020.

Dari 56 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait Pesta Gay Kuningan, yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, dan HW.

Polisi menyebut sembilan tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta gay di apartemen tersebut.

Dikutip dari PMJ News, Kombes Pol Yusri mengatakan bahwa satu dari sembilan orang tersebut diketahui positif mengidap HIV.

Menurut Yusri tersangka yang mengidap HIV akan ditempatkan di sel tahanan yang berbeda dengan delapan orang lainnya.

Baca Juga: Lagu Dynamite Puncaki Billboard Hot 100, Ini Ucapan Member BTS untuk ARMY

Saat ini, kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan kepada seluruh peserta pesta gay tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka penyelenggara pesta gay tersebut terancam 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 di UU Nomor 44 Tahun 2008,” ujar Yusri.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI

Tags

Terkini

Terpopuler