Respon Bawaslu RI Soal Keputusan MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah

2 Juni 2024, 12:34 WIB
Respon Bawaslu RI Soal Keputusan MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah /ANTARA/ Fakhri Hermansyah/

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah.

Baca Juga: Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Aturan Baru Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan ini menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun. Ketentuan ini mulai berlaku sejak pasangan calon terpilih.

"Bawaslu adalah pelaksana undang-undang, jadi kami harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly.

Baca Juga: Pengumuman Calon Daftar Presiden Iran Pengganti Ebrahim Raisi Kapan? Begini Katanya

Ia menyebutkan bahwa sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu wajib mengikuti dan menghormati keputusan MA tersebut.

Menurut Lolly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sedang menunggu keputusan ini untuk diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami menunggu prosesnya karena KPU akan memasukkan keputusan ini dalam PKPU yang saat ini sedang dalam proses," jelas Lolly.

Keputusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Permohonan tersebut diajukan dengan tujuan untuk mengubah aturan batas usia minimal calon kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan yang diumumkan di situs resmi MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun sejak pasangan calon terpilih.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler