Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban Idul Adha, Apakah Boleh? Begini Jawaban Buya Yahya

5 Juni 2024, 21:28 WIB
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban Idul Adha, Apakah Boleh? Begini Jawaban Buya Yahya /Pixabay20/Pixabay


BANDUNGRAYA.ID - Apa hukum potong kuku dan rambut saat kurban Idul Adha? Begini jawaban Buya Yahya.

Pada 10 Dzulhijjah, seluruh umat Muslim akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha. Namun terdapat pertanyaan, mengenai apa hukum potong kuku dan rambut saat kurban Idul Adha.

Begini jawaban dari Buya Yahya terkait hukum potong kuku dan rambut saat kurban Idul Adha, sebagaimana dilansir BANDUNGRAYA.ID dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv.

Hari Raya Idul Adha identik dengan kurban, umat Muslim dianjurkan menyembelih hewan seperti sapi, kambing atau domba yang nantinya akan dibagikan.

Menyembelih hewan kurban ini, tidak lepas dari peristiwa Nabi Ibrahim as dan sang putra Nabi Ismail as. Dimana kala itu Allah SWT memberi petunjuk kepada Nabi Ibrahim as untuk menyembelih anak kandungnya tersebut. Namun Ketika akan menyembelih Nabi Ismail as, Allah SWT menggantikan posisi putra Nabi Ibrahim as itu dengan seekor kambing.

Dari sana perintah berkurban, mulai dilaksanakan. Namun ada pertanyaan apa hukum potong kuku dan rambut saat kurban Idul Adha.

Buya Yahya dalam ceramahnya, mengatakan bahwa adanya perbedaan pendapat dari ulama mengenai hukum potong kuku dan rambut. Namun Buya Yahya menggunakan mazhab Imam Syafi'i, yang dekat dengan masyarakat Indonesia.


"Hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban, saat masuk bulan Dzulhijjah hukumnya adalah Sunnah," Ucap Buya Yahya dalam ceramahnya.

Buya Yahya menambahkan hukum potong kuku dan rambut, bukan wajib atau haram. Tetapi ini menyesuaikan dengan masyarakat Indonesia dalam mazhab Imam Syafi'i.

"Dalam mazhab Imam Syafi'i memotong (kuku dan rambut) tidak haram, di sunnah kan kita agar tidak memotong. Karena kalau ada orang yang menyembelih kurban akan di merdekakan jasadnya dari api neraka," sambungnya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menuturkan apabila seseorang ingin menghadirkan mazhab lain terkait hukum potong kuku dan rambut harus dilandasi keterangan.

"Jika Anda di sebuah masyarakat yang sudah dengan mazhab tertentu. Kalau Anda ingin mendatangkan mazhab yang lain harus pake keterangan, kalau tidak akan menjadi fitnah," ujarnya.

Hal demikian bermaksud menambah wawasan, serta tidak menimbulkan kegelisahan.

"Anda terangkan, jadi orang punya wawasan jangan di sebar kesana kemari hanya satu model saja. Sehingga di kampung berantem, tidak mustahil bakal ribut juga di sebagian tempat," tuturnya.

Buya Yahya dalam akhir ceramahnya mengatakan berpegang pada mazhab Imam Syafi'i, hukum potong kuku dan rambut adalah sunnah. ***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler