Kata Pengamat Soal Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK: Kebijakan Ekspor Benih Perlu Ditata Ulang

- 25 November 2020, 13:07 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. /@edhy.prabowo/Instagram

PR BANDUNGRAYA - Menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin 2019-2024, Edhy Prabowo dikenal sebagai sosok Menteri yang menuai kontroversi soal ekspor benih lobster.

Sempat menuia pro-kontra, karena Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastusi melarang keras ekspor benih yang dilakukan nelayan Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan Antara pada 13 Mei 2020, Menteri Edhy Prabowo justru mengizinkan pembukaan kembali ekspor benih lobster.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Kebijakan ini juga telah dikaji dengam berbagai ahli lobster termasuk dari Universitas Tasmania Australia, bahwa ekspor benih lobster tidak akan mengancam populasi.

Edhy Prabowo juga mempertimbangkan alasan ekonomi dibalik terbitnya kebijakan perizinan benih lobster.

Menurutnya ada banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia dibuat oleh Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Punya Tanah dari Bandung hingga Sumatera, Kekayaan Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK Rp7,24 Miliar

"Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," ucap Edhy Prabowo saat itu.

Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x