2 Aktris ST dan MA Diciduk Atas Dugaan Prostitusi Online, Polisi Akan Rilis Keterangan Resmi Besok

- 26 November 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PRFM News

PR BANDUNGRAYA - Dunia maya saat ini dihebohkan dengan pemberitaan kasus prostitusi online yang melibatkan dua aktris sekaligus selebgram di Tanah Air.

Kedua aktris tersebut berinisial ST (27) dan MA (26) ditangkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Anjung Priok.

Penggeledahan tersebut  dilakukan di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta utara, pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Saling Balas Cuitan di Twitter, Alicia Keys Dapat Pujian dari BTS Usai Nyanyikan Lagu Life Goes On

Kedua aktris tersebut diamankan bersama satu orang pria dan seorang wanita lainnya sehingga total terdapat empat orang yang digelandang oleh aparat keamanan.

Kabar penangkapan aktris selebgram tersebut dibenarkan juga oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.

"Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis ya di Polsek atau Polres," ujar Eka sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.

Hingga saat ini, keduanya sudah dibawa ke Polsek dan masih dalam pemeriksaan dan pendalaman anggota.

Baca Juga: Mengenal Maradona, Sang Legenda Sepak Bola yang Juga Pejuang Kaum Tidak Mampu

Dalam sebuah foto yang beredar, tampak kedua artis tersebut diperiksa di kantor polisi, mereka menutup wajahnya dengan jaket hoodie dan topi

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x