PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi pada Rabu malam, 25 November 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima uang suap untuk perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo diketahui menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Jimin BTS Rela Beradu Mulut hingga Putuskan Pertemanan saat Kelas 5 SD
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menunjuk pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa penentuan siapa pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.
"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri, itu adalah hak prerogatif presiden," kata Dasco pada Jumat, 26 November 2020.
Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Harun Masiku Setelah KPK Tetapkan Edhy Prabowo sebagai Tersangka
Menurut Dasco, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden perihal siapa yang akan menggantikan Edhy Prabowo setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster tersebut.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa semua pihak lebih baik menunggu kebijakan dari Presiden Jokowi, karena pihaknya sendiri belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo.