Edhy Prabowo Dijebloskan ke Rutan KPK, Begini Nasib Surat Ekspor Benih Lobster

- 26 November 2020, 16:48 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo.
Menteri KKP Edhy Prabowo. /Dok. PMJ News/Fajar

PR BANDUNGRAYA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambak, usaha, dan atau pengelokaann perikanan atau komoditas perairan.

Diketahui, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020 dini hari setelah kembali dari Amerika Serikat.

Edhy Prabowo diketahui telah membeli banyak barang mewah seperti jam tangan dan tas bermerek dengan uang hasil suap tersebut.

Baca Juga: Ini Perjalanan Karier Yoo Su Bin, Pemeran Chul San yang Kocak di Drama Start-Up

Seiring dengan dikurungnya Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, di Jakarta, Kamis 26 November 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Baca Juga: Rumah Sakit di Kota Bandung Penuh, Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Sudah Darurat

Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x