PR BANDUNGRAYA - Belakangan ini masyarakat dihebohkan atas terungkapnya dugaan kasus prostitusi online di Indonesia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terkait penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel bilangan Sunter, Jakarta Utara pada 24 November 2020 silam.
Dugaan kasus prostitusi online ini menyeret nama artis dan selebgram yang berinisial ST dan MA.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Program PEN Pemerintah Menjaga Daya Beli di Tengah Pandemi
Jika seseorang ingin menggunakan jasa artis dan selebgram, mucikari memasang tarif yang cukup besar, yang masing-masing mendapat bayaran Rp30 juta.
Diketahui keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome.
Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020 Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan SH (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di salah satu kamar hotel.
Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar.
Baca Juga: NCTzen Kecewa Saat NCT 127 Tampil di SCTV Awards 2020, Ternyata Ini Alasannya
ST dan SH menghargai dirinya sebesar Rp30 juta, harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.