Tutup Jalur Masuk WNA Inggris, Simak Syarat WNA dan WNI Bisa Masuk Indonesia

- 30 Desember 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta: Begini syarat WNI dan WNA bisa masuk Indonsia.
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta: Begini syarat WNI dan WNA bisa masuk Indonsia. /Instagram,com/@soekarnohattaairport

PR BANDUNGRAYA – Menindaklanjuti kemunculan varian baru virus corona, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan penutupan sementara jalur masuk Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris menuju Indonesia, Senin, 28 Desember 2020.

Keputusan tersebut diambil setelah varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris menyebar ke berbagai negara. Dua di antaranya merupakan negara tetangga yaitu Singapura dan Australia.

Perlu digaris bawahi bahwa kebijakan penutupan jalur masuk ke Indonesia hanya berlaku bagi WNA asal inggris, sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Inggris tetap diperbolehkan memasuki Indonesia.

Baca Juga: Aa Gym hingga Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur Minta Masyarakat Lakukan Ini

Menyikapi situasi tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No. 3 tahun 2020 bertujuan untuk mengatur protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru di tengah pandemik Covid-19 dan varian virus baru.

Surat edaran tersebut mencantumkan beberapa ketentuan tambahan bagi WNI dari Inggris serta WNI dan WNA asal Australia dan Eropa yang ingin memasuki Indonesia.

Berikut syarat tambahan yang perlu diperhatikan pelaku perjalanan internasional agar bisa lolos masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik dari DKI, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

1. Ketentuan ini berlaku bagi WNI dari Inggris, serta WNI dan WNA asal Australia dan Eropa.

2. Menunjukan hasil negatif pada tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x