Ini Daftar 7 Vaksin yang Ditetapkan Menkes, Ini Info Terbaru dari Menteri Kesehatan

- 1 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Freepik

 

PR BANDUNGRAYA – Menyambut hari pertama di tahun baru 2021, pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin virus corona atau Covid-19 yang akan digunakan Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi mendatang.

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020.

Sementara itu, pada keputusan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dijelaskan bahwa vaksin yang akan dipakai tersebut saat ini masih dalam tahap uji klinis.

Baca Juga: Cair 4 Januari 2021, BLT Pengganti Bansos Sembako Jadi yang Pertama Disalurkan

Oleh sebab itu, penggunaan vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat dilakukan jika telah mendapatkan izin edar atau perstujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi diktum putusan Menkes tersebut.

Baca Juga: Update Status Awal Tahun 2021, Sandiaga Uno Tempatkan Hilangnya Lapangan Kerja jadi Pembuka

Kemudian, keputusan itu juga menyebutkan bahwa Menkes dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 sesuai rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional serta dengan mempertimbangkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x