KERAS! Kapolri Larang Masyarakat Membuat dan Mengakses Konten Tentang FPI, Begini Bunyi Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 12:20 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI)
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI pasca pengumuman pelarangan atribit dan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) /Foto/Antara

 

PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membubarkan FPI dan melarang seluruh kegiatan yang bersangkutan dengan eks organisasi masyarakat itu.

Pembubaran tersebut tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dengan alasan FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Cair 4 Januari 2021, BLT Pengganti Bansos Sembako Jadi yang Pertama Disalurkan

Keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT sesuai dengan putusan MK 82/PUU 112013.

Kemudian, pada hari Jumat, 1 Januari 2020, Kapolri Idham Azis telah menandatangani Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Update Status Awal Tahun 2021, Sandiaga Uno Tempatkan Hilangnya Lapangan Kerja jadi Pembuka

Adapun bunyi maklumat tersebut adalah sebagai berikut.

"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam."

Baca Juga: Konser Malam Tahun Baru 2021 BTS Diprotes, Bukan karena Covid-19,tapi Ini Gara-garanya

Selain itu, dalam keterangannya, Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam mendukung dan memasilitasi kegiatan FPI.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan simbol atau atribut yang berhubungan dengan FPI juga tidak diperkenankan.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tutur Idham Azis menegaskan.

Lebih lanjut, masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui halaman web atau media sosial.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” kata Kapolri.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x