Nekat Berkencan di Dalam Toilet, Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis Diancam 6 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis.
Ilustrasi tindakan asusila sesama jenis. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Setelah dilakukan pemeriksaan, kini kasus asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik telah menetapkan pasien Covid-19 GM (23) sebagai tersangka.

Kasus asusila sesama jenis itu menyeret salah satu nama perawat atau tenaga kesehatan (nakes).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Sebelum Berkencan, Tersangka GM dan Oknum Nakes Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.

Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 20 Januari 2021: Mulai dari Trans TV, SCTV hingga Global TV

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x