PR BANDUNGRAYA - Setelah dilakukan pemeriksaan, kini kasus asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, penyidik telah menetapkan pasien Covid-19 GM (23) sebagai tersangka.
Kasus asusila sesama jenis itu menyeret salah satu nama perawat atau tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.
Baca Juga: Sebelum Berkencan, Tersangka GM dan Oknum Nakes Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay
Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.
Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.
"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 20 Januari 2021: Mulai dari Trans TV, SCTV hingga Global TV
Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.