Hore! Pemerintah Hampir Rampungkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP untuk Korban PHK

- 22 Januari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen yang bisa terancam PHK massal sebagai dampak pandemi
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen yang bisa terancam PHK massal sebagai dampak pandemi // ANTARA/


PR BANDUNGRAYA – Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah saat ini hampir merampungkan program subsidi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui rapat kerja bersama Komisi IX, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai subsidi JKP bagi korban PHK.

Sebelumnya, beberapa negara lain telah menerapkan program serupa jaminan kehilangan pekerjaan untuk melindungi korban PHK yakni Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Syarat Korban PHK Dapat Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP

Berkaca pada sistem negara tersebut, Menaker menganalisis dan menyesuaikan dengan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang hampir rampung.

Pada keterangannya, Ida menjelaskan, dalam menyusun RPP JKP ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.

Di antaranya yakni instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, dan cakupan kepesertaan.

Baca Juga: Hore! Hari Ini Bansos PHK Maksimal Rp250 Mulai Dicairkan, Ini Kriteria Penerima Bansos PKH

Diketahui sebelumnya, program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang nantinya akan diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x