Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar, Apa yang Digugat?

- 25 Januari 2021, 08:20 WIB
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar.
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR BANDUNGRAYA - Pengusaha sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar.

Gugatan tersebut terkait penggusuran aset milik Tommy Soeharto yang berada di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari), Cilandak, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 25 Januari 2021, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: 11 Slang Words Bahasa Inggris dan Penjelasannya: Maksud Istilah Spill The Tea hingga Salty

Adapun rinciannya, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum ini, Tommy Soeharto melayangkan gugatan pada 5 tergugat, di antaranya:

1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Setiap Bulan!

2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x