PR BANDUNGRAYA – Dua kapal asing, masing-masing berbendara Iran dan Panama berani menembus batas wilayah laut Indonesia.
Kedua kapal asing tersebut kini diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Kedua kapal tanker yang disita tersebut diduga melanggar hukum Internasional.
Dikutip dari Antara, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengkonfirmasi dugaan pelanggaran hukum oleh kapal Iran (MT Horse) dan kapal Panama (MT Freya).
“Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh gambaran lebih lengkap atas peanggaran yang dilakukan,” tutur Faizasyah memalui pesan singkat kepada Antara pada Selasa, 26 Januari 2021.
Kedua kapal tanker tersebut disita di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu, 24 Januari 2021, setelah terpantau radar KN Marore-322.
Baca Juga: 6 Alasan Ilmiah Mengapa Sulit Bedakan Wajah Orang dari Ras yang Sama, Ini Penjelasannya
Pada saat itu KN-Marore sedang melakukan operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri.