Kisruh Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Berstatus Warga Amerika, Pengamat Politik Nilai Kemenangan Tidak Sah!

- 3 Februari 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi pemilu bupati terpilih Sabu Raijua, NTT.
Ilustrasi pemilu bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. /Mohamed_hassan/PIXABAY

PR BANDUNGRAYA – Kisruh penemuan kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat dinilai pengamat politik dapat mempengaruhi kemenangannya di pilkada NTT tahun 2020 kemarin.

Menurut pengamat politik Jhon Tuba Helan, mengingat pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat telah mengkonfirmasi status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, maka kemenangannya sebagai Bupati terpilih dapat dinyatakan tidak sah.

"Menurut saya kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Jhon sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tiba-tiba Dapat Banyak Serangan dari 'Kubu Jokowi', Mantan Jubir KPK Ikut Heran

Menurutnya, secara tertulis dalam undang-undang no.1 tahun 2016 telah tercantum dengan jelas prosedur pembatalan kemenangan yang sesuai dengan kasus Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT.

Jhon berpendapat, penetapan kemenangan tidak sah dapat dilakukan, karena secara hukum sudah jelas hanya warga negara Indonesia yang bisa mengikuti pilkada pejabat daerah.

Oleh karenanya, hasil pilkada daerah NTT yang menyatakan Orient Riwu Kore sebagai Bupati terpilih dinyatakan tidak sah karena status warga negara Amerika Serikat yang dimilikinya.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Episode 3 Februari 2021, Kalah Cepat dari Elsa, Andin Masih Tertuduh Pembunuh

Jhon turut menegaskan, pemangku kebijakan harus mengambil keputusan pembatalan perolehan suara, lantaran berhubungan dengan prinsip.

"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," ucap dia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x