Buntut Skandal Aisha Weddings, Kemenag Ingatkan Soal Batasan Usia Minimum Pengantin Indonesia

- 14 Februari 2021, 17:07 WIB
Skandal promosi pernikahan dini oleh Aisha Weddings.
Skandal promosi pernikahan dini oleh Aisha Weddings. /aishaweddings.com

PR BANDUNGRAYA – Beberapa hari yang lalu, jagat maya sempat dibuat heboh oleh skandal Aisha Weddings yang diduga mempromosikan pernikahan anak. Tak tanggung-tanggung, Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings mengajak anak perempuan untuk menikah sejak usia 12 tahun.

Promosi pernikahan anak oleh Aisha Weddings ini sempat membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) geram dan mengecam iklan yang dibuat oleh WO yang kini sudah menghilangkan jejak digitalnya tersebut.

Tak hanya Kemen PPPA yang geram, Kementerian Agama (Kemenag) pun turut menyerukan protes mereka terhadap skandal iklan pernikahan anak oleh Aisha Weddings dengan mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia soal batasan minimum usia pengantin.

Baca Juga: Aksi Pria Buaya Ini Buat Geger Netizen Korea! Niat Buang 'Anak Haram' Usai Terciduk Selingkuh

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenag @kemenag_ri, terdapat unggahan yang membahas soal usia minimum pengantin di Indonesia.

Dalam unggahan Kemenag tersebut, terdapat 3 (tiga) poin aturan yang mengatur usia minimum pengantin di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.16 Tahun 2019.

UU No. 16 Tahun 2019 adalah tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga: Intip 3 Momen BTS Seolah Sukses Ramalkan Masa Depan: Jadi ‘Pawang Hujan’ hingga Masuk Nominasi Grammy 2021

Adapun bunyi dari UU No. 16 Tahun 2019 sebagaimana dikutip langsung dari akun Instagram resmi Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Batas usia minimum bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 21 tahun.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: kemenpppa.go.id Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x