Termasuk Dilarang Ngobrol, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Kereta Api

- 14 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Kereta Api. Aturan bepergian lewat jalur kereta api jarak jauh tersebut dikeluarkan Ditjen Perkeretaapian dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2021 tentang persyaratan perjalanan dengan menggunakan kereta api.
Ilustrasi Kereta Api. Aturan bepergian lewat jalur kereta api jarak jauh tersebut dikeluarkan Ditjen Perkeretaapian dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2021 tentang persyaratan perjalanan dengan menggunakan kereta api. /instagram.com/keretaapikita/Dok PR BandungRaya.com

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perkeretaapian secara resmi mengeluarkan aturan baru bagi para penumpang yang akan bepergian ke luar kota dengan menggunakan jalur kereta api jarak jauh.

Aturan bepergian lewat jalur kereta api jarak jauh tersebut dikeluarkan Ditjen Perkeretaapian dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2021 tentang persyaratan perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Penumpang Kereta Api Bisa Tes GeNose C19, Cek Lokasi Stasiunnya

Berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2021 tentang persyaratan perjalanan dengan kereta api, ada sebanyak 5 (lima) poin syarat yang harus dipatuhi oleh setiap penumpang yang bepergian lewat jalur kereta api jarak jauh yaitu sebagai berikut:

1. Calon penumpang kereta api wajib dalam keadaan sehat.

2. Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes: RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose Test.

Baca Juga: Tips Buat Design Kamar Anak yang Dijamin Nyaman dan Bikin Betah

3. Untuk calon penumpang yang melakukan perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, wajib mengambil sampel tes kesehatan maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

4. Khusus libur panjang atau libur keagamaan, sampel tes kesehatan diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dengan menggunakan jalur kereta api.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x