PR BANDUNGRAYA - Saat ini UU ITE sedang hangat diperbincangkan publik.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menilai akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Hal ini disinggung Presiden Jokowi di Istana Negara pada 15 Februari 2021 lalu.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Kamis 18 Februari 2021.
Baca Juga: Comeback Red Velvet Tuai Kontoversi hingga Beberapa Kali Dicekal Netizen Korea, Kenapa?
Beberapa kasus tersebut menyeret sejumlah nama seperti Ambroncius Nababan, Natalius Pigai, dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Ketiganya terlibat dalam dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech yang menyinggung SARA dan terkait UU ITE.
Presiden Jokowi mengungkapkan adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE yang menimbulkan multitafsir.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi.
Baca Juga: Kapolda Jabar Copot Jabatan Kapolsek Astanaanyar yang Diduga Terlibat dalam Kasus Narkoba