Siap-siap! CPNS 2021 Bakal Dibuka Sebentar Lagi, Ini Cara Daftar dan Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

- 25 Februari 2021, 07:42 WIB
 Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Destyan Sujarwoko

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS kabarnya akan dibuka kembali di tahun 2021 pada April hingga Mei 2021 mendatang.

Bagi calon pelamar, ada baiknya untuk mempersiapkan diri dengan menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum mendaftar CPNS 2021.

Baca Juga: Sinopsis Model Family, Drakor Kriminal Terbaru yang Dibintangi So Ji Sub

Perlu diketahui, sebelumnya informasi mengenai rekrutmen CPNS 2021 juga telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Informasi perihal rekrutmen CPNS 2021 disampaikan Tjahjo Kumolo ketika memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) penyederhanaan birokrasi bulan Agustus 2020 lalu.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Pikiran-Rakyat.com, menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengonfirmasi bahwa pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada Maret 2021 mendatang, namun sudah dikoreksi menjadi pembukaan pendaftaran di bulan April.

Baca Juga: Hasil Gladbach vs Man City: Gempuran Tuan Rumah Hanya Sebatas Mengancam, Silva dan Jesus Jadi Pahlawan

“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," ucap Tjahjo Kumolo.

Formasi CPNS yang akan dibuka pda tahun 2021 yaitu perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari laman BKN, berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai anggota PNS, CPNS, TNI/Polri.

Baca Juga: Catat! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Intip Dokumen dan Cara Pilih Instansi Agar Lolos

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, berikut beberapa dokumen perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran-Rakyat.com BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x