PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi pengadaan bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Julari Batubara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Mensos Julari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada 5 Desember 2020 lalu.
Dalam penyelidikan KPK baru-baru ini, terkuak bahwa Mensos Julari Batubara disebut menyuruh anak memerintahkan dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk menarik Rp10.000 per paket bansos sembako.
Seperti yang diketahui, pengadaan Bansos penanganan COVID-19 berupa paket Sembako atau BNPT ini dilaksanakan dalam dua periode. Adi Wahyono terlibat dalam pengadaan bansos sembako atau BPNT pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.
Sedangkan, Matheus Joko Santoso terlibat dalam pengadaan bansos sembako atau BPNT pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
Sebagaimana diberitakan KabarBesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kejam! Mantan Mensos Juliari Batu Bara Memerintahkan Dua Anak Buahnya Menarik Rp10 Ribu Per Paket Bansos", perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca Juga: Aturan Baru! Kartu Prakerja 2021 Dibatasi 2 Peserta per KK, Ini Penjelasannya
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibatasi Hanya 600 Peserta, Cukup Penuhi 3 Syarat Mudah Ini Agar Lolos
Pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.
Matheus Joko Santoso adalah PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
Dilansir dari Antaranews.com, "Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.