PR BANDUNGRAYA - Bripka CS, yang merupakan anggota polisi, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga orang di RM Kafe dini hari Kamis, 25 Februari 2021.
Penetapan status tersangka Bripka CS disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konfrensi pers pada Kamis, 25 Februari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya turut menyampaikan permintaan maaf atas tindakan bawahannya yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Diketahui, salah satu korban tewas dari aksi penembakan Bripka CS merupakan anggota TNI AD.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.
Menurut Fadil, penetapan status tersangka Bripka CS didasari atas hasil penyelidikan, keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, pihaknya diketahui telah mengamankan dua alat bukti kejadian berdarah tersebut.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara). Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.