Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mahfud MD: Biar Masyarakat yang Menilai

- 28 Februari 2021, 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KPK tidak perlu terombang ambing opini masyarakat
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan KPK tidak perlu terombang ambing opini masyarakat /Tangkapan Layar YouTube/Kemenko Polhukam RI

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Edy Rahmat (ER).

Baca Juga: 300 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Politik: Segera Bereskan Hulunya Jangan Hanya Hilirnya

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan Nurdin Abdullah sudah menerima uang dari Agung Sucipto (AS) melalui Edy Rahmat sebesar Rp2 miliar.

KPK menyebutkan ada tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini, yaitu Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Edy Rahmat.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang," kata Firli sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Upaya Lemahkan KPK Selalu Terjadi Tiap Periode, Mahfud MD: KPK Tegar karena Sistem dan Mekanisme Kuat

"Sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tambah Firli.

Sebelumnya diketahui Gubernur Sulawesi Selatan itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021.

Menanggapi penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka oleh KPK, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum

Mahfud MD menilai KPK harus tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga anti korupsi.

"KPK harus tetap berpijak pada statement pimpinan KPK sendiri," tulisnya.

"'Biar kami dituding lemah atau tidak baik, tapi kami akan berusaha berbuat baik' KPK jangan diombangambingkan oleh opini," tulis Mahfud MD dalam Twitter-nya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Vincenzo Episode 3 Tayang Malam Ini: Vincenzo Mulai Beraksi, Satu Gedung Diledakan?

Mahfud MD menyatakan KPK tidak perlu risau akan penilaian masyarakat, karena masyarakat akan menilai dari fakta dan data.

"Mau dinilai lebih baik atau lebih jelek tak perlu dijawab. Biar masyarakat berbicara dengan fakta dan data," tulis Mahfud MD.

Akhir-akhir KPK sedang disorot kinerjanya dalam membongkar kasus-kasus korupsi para pejabat.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK: Jangan Pikir Orang Terima Penghargaan Tidak Akan Korupsi

Di antaranya kasus terkait dugaan adanya suap bansos Covid-19, dan buronnya Harun Masiku.

Dalam pemberantasan KKN ini, KPK menghadapi banyak tantangan terutama adanya pelemahan terhadap lembaga.

"Upaya untuk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode, tapi KPK tetap tegar," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Sedih Banyak Pihak Laporkan Jokowi Langgar Prokes, Jimly Asshiddiqie: Proses ke MK dan MPR, Bukan Polri

"Saat ini, selain ada Dewas KPK yang kredibel Pemerintah juga sudah membekali KPK dengan Perpres untuk melakukan supervisi (termasuk ambil alih) kasus dari Kejagung dan Polri jika perlu," tambah Mahfud MD.

Sementara itu, mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengapresiasi OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Selamat untuk tim Penyidik KPK yg menunjukkan kembali kerja kerasnya di OTT malam ini," tulis Febri.

Baca Juga: Sempat Disimpan di Lemari Pakaian Dalam, Inilah Cara Unik Para Bintang Hollywood Menyimpan Piala Oscar

"Semoga penanganan kasus tidak terganggu dg postingan pimpinan yg tampak genit di medsos mengumumkan sebelum ekspose atau gelar perkara dilakukan," tulis Febri dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter @febridiansyah, Minggu 28 Februari 2021.

Menurut Febri, tantangan yang dihadapi KPK adalah konsistensi dalam pengembangan perkara.

Menurutnya dalam pengembangan perkara ini rentan intervensi.
"Pengembangan perkara inilah tantangan konsistensi KPK menangani korupsi. Potensi intervensi rentan terjadi di sini," tulisnya.

Baca Juga: Pernah Jadi 'Murid' Nurdin Abdullah, Said Didu Heran Mantan Bupati Bantaeng Ditangkap KPK: Siapa Rusak Beliau?

Febri menilai pengawalan publik sangat penting dalam mengawal kasus-kasus KKN di Tanah Air.

"Itulah pentingnya publik harus mengawal dengan kuat. Mengawasi KPK agar bekerja dengan benar. Hal ini penting sekaligus untuk menjaga teman-teman di KPK yang bekerja secara benar," tulisnya.*** 

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x