Kementrian Sosial Usahakan Penyandang Disabilitas Mendapatkan Hak Vaksinasi dan Perlindungan

- 2 Maret 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi penyandang Disabilitas.
Ilustrasi penyandang Disabilitas. /Pixabay/Steve Buissinne/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Indonesia selain memberikan vaksinasi Covid-19 terhadap warga yang sehat disisi lain harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat penyandang disabilitas.

Eva Rahmi Kasim selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial menjelaskan bahwa penyandang disabilitas perlu diberikan perhatian oleh pemerintah sebagai warga negara Indonesia.

"Sekarang dalam pemberian vaksin, bagaimana vaksin bisa menjangkau penyandang disabilitas dan para pendamping yang bekerja dalam penanganan disabilitas," ujar Eva sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga: Dapat Mengurangi Risiko Diabetes hingga Turunkan Berat Badan, Ini 7 Manfaat Jahe bagi Kesehatan

Menurut Eva, bahwa pemerintah melindungi penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Penanganan Bencana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.

Para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan serta informasi ketika terjadi musibah seperti Gempa bumi, Longsor dan Tsunami hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap penanganan bencana alam.

Eva menegaskan bahwa Pemerintah dan Kementerian Sosial akan berusaha bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan akses informasi tentang kebencanaan.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Umumkan Tanggal Debut Solonya

"Upaya penyediaan akses informasi, perlindungan dan pelibatan mereka (penyandang disabilitas) dalam menciptakan kembali lingkungan yang aksesibel untuk penyandang disabilitas, perlu dilaksanakan, diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga para stakeholders terkait," ujar Eva

Dengan demikian vaksinasi serta perlindungan terhadap kebencanaan bagi para penyandang disabilitas diharapkan bisa menjadi tujuan daripada butir-butir Pancasila sila ke-5.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x