Makin 'Ruwet' Ini Penjelasan Wamenkumham terkait UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP

- 4 Maret 2021, 16:14 WIB
PresidenJoko Widodo (Jokowi).
PresidenJoko Widodo (Jokowi). /Twitter.com/@setkabgoid/

PR BANDUNGRAYA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini telah menyatakan bahwa UU ITE menuai polemik.

Hal itu lantara tidak bisa berperilaku adil kepada masyarakat, sehingga diusulkan merevisi UU tersebut menjadi lebih ringan dari sebelumnya.

Dalam hal itu Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP sudah dicabut oleh MK.

Baca Juga: Terseret Skandal Bullying, Aktor Ji Soo Terancam Dikeluarkan dari Drama River Where The Moon Rises

Namun, di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 masalah mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih diatur.

"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," ucap Edward sebagaimana dikutip Antara News.

Menurut Edward, adanya kasus UU ITE tersebut akan menimbulkan dampak masalah kepada masyarakat luas sehingga kemungkinan besar akan terjadi multitafsir.

Baca Juga: Hati-Hati Banjir di Wilayah Ini, Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat Sepanjang Hari

"Padahal, dalam KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas," ucap dia

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x